Hukum Perlindungan Saksi dan Korban

Perlindungan Whistleblower dalam Tindak Pidana Narkotika

 

Pembahasan dalam buku ini diawali dengan penjelasan konseptual mengenai ruang lingkup, asas, tujuan, dan prinsip perlindungan saksi dan korban sebagai fondasi normatif. Selanjutnya diuraikan pengertian serta kedudukan saksi, korban, dan whistleblower dalam sistem hukum Indonesia, disertai landasan hukum yang mengaturnya mulai dari konstitusi hingga peraturan perundang-undangan khusus, termasuk pengaturan dalam hukum narkotika. Buku ini juga menyoroti peran lembaga perlindungan saksi dan korban serta posisi whistleblower dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Secara khusus, perlindungan whistleblower dalam tindak pidana narkotika dianalisis tidak hanya dari sudut pandang normatif, tetapi juga melalui pendekatan kritis yang melihat whistleblower sebagai aktor penting dalam melawan kejahatan terorganisir. Berbagai permasalahan dan tantangan implementasi perlindungan, baik yang bersumber dari kelemahan regulasi, hambatan institusional, maupun faktor sosial-kultural, turut menjadi fokus pembahasan.

Karya

Dr. Adhalia Septia Saputri, S.H., M.H.

ISBN-
PenerbitNafal Publishing
Halamanxii + 110
HargaRP 66.000