Description
Buku ini membahas secara mendalam mengenai gijzeling (penyanderaan) sebagai salah satu bentuk sanksi administratif dalam penegakan hukum perpajakan di Indonesia. Sebagai langkah paling akhir dalam proses penagihan pajak, penerapan gijzeling menuntut kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Selain itu, harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Selain membahas mekanisme gijzeling, buku ini juga memaparkan sanksi administratif dan pidana terhadap penunggak pajak serta prosedur hukum seperti keberatan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali. Disusun dalam enam bagian, buku ini menegaskan keseimbangan antara ketegasan hukum dan perlindungan hak wajib pajak. Adapun topik-topik utama yang dibahas dalam buku ini sebagai berikut.
- Tinjauan Umum Pajak
- Konsep Dasar Gijzeling
- Sanksi terhadap Penunggak Pajak
- Keterkaitan Gijzeling dan Beberapa Hukum Lainnya
- Penerapan Gijzeling sebagai Sanksi Pajak di Indonesia
- Pengadilan Pajak dalam Konsep Sanksi Pajak
