Description
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif. Tujuannya adalah memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang berkaitan dengan ekonomi kreatif.
Sebagai respons tersebut, kemudian telah diterbitkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang selanjutnya didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Adapun dasar hukum yang melatarbelakangi terbentuknya undang-undang tersebut adalah Pasal 20, 21, 22D ayat (1), dan 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang ekonomi kreatif tersebut mengatur asas, tujuan, pelaku ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, rencana induk ekonomi kreatif, dan kelembagaan terkait dengan ekonomi kreatif.
Reviews
There are no reviews yet.