Description
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2021. Undang-undang ini hadir karena pentingnya menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial. Setelah ditimbang pula, Undang-undang ini perlu disahkan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan.
Berdasarkan hal tersebut, diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak. Strategi tersebut dapat dilakukan dengan menerapkan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak; reformasi administrasi perpajakan; peningkatan basis perpajakan; penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum; serta peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Reviews
There are no reviews yet.