Description
Terbitnya undang-undang yang secara khusus membahas persoalan hubungan keuangan di tingkat pusat dan daerah seakan membuka pemahaman baru atas paradigma hukum di bidang pengelolaan keuangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hakikatnya adalah respons dari amanat UUD 1945 Pasal 18A bahwa hubungan keuangan pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan undang-undang secara adil. Dengan demikian, tercipta nya sinergisme pendanaan urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah hendaknya mampu dicapai demi terwujudnya tujuan bernegara.
Keberadaan undang-undang keuangan antara pemerintah pusat dan daerah berfungsi untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien. Hubungan di antara keduanya berlandaskan pada empat pilar. Pertama, mengembangkan sistem pajak yang mendu kung alokasi sumber daya nasional. Kedua, mengembangkan hubungan keuangan dengan meminimalkan ketimpangan melalui kebijakan TKD (Transfer ke Daerah) dan pembiayaan uang daerah. Ketiga, meningkat kan kualitas belanja daerah. Keempat, mengharmonisasikan kebijakan fiskal guna penyelenggaraan layanan publik secara optimal.
Reviews
There are no reviews yet.