Description
Upaya keseriusan pemerintah Indonesia dalam melindungi dan mengayomi pengguna teknologi informasi dan media komuni kasi pada awalnya telah terdokumentasikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyusunan undang-undang dalam bidang teknologi dan informasi ini dirasa penting sebab saat ini telah lahir hukum siber (cyber law). Dengan demikian, undang-undang ini diperuntukkan memberantas persoalan hukum yang terkait dengan penyampaian informasi, komu nikasi, dan/atau transaksi secara elektronik melalui sistem elektronik.
Dalam undang-undang, sistem elektronik memiliki arti yang lebih luas dari sekadar perangkat keras dan perangkat lunak komputer. Sistem elektronik mencakup jaringan telekomunikasi dan/sistem komuni kasi elektronik. Sistem elektronik dimanfaatkan sebagai wadah untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi, yang merupakan penerapan teknologi berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik. Fungsinya adalah merancang, memproses, menganalisis, menampil kan, mengirimkan, dan menyebarluaskan informasi elektronik. Oleh karena itu, kebebasan menggunakan teknologi informasi saat ini perlu dilindungi secara sah di hadapan hukum demi meminimalisir dan mencegah penyalahgunaan media elektronik media elektronik.
Ulasan
Belum ada ulasan.