Description
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, karantina diartikan sebagai tempat penampungan untuk mencegah terjadinya penularan, baik oleh hewan maupun tanaman bahkan manusia. Biasanya, tempat karantina bagi hewan dan tumbuhan dibangun jauh dari hiruk-pikuk perkotaan. Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penularan penyakit atau virus yang membahayakan.
Sebagai negara yang memiliki beraneka ragam flora dan fauna, Indonesia membangun kawasan yang dikhususkan untuk tempat karantina. Tujuannya, untuk menjaga kelestarian sumber daya yang ada. Untuk merespons kebutuhan ini, pada awalnya Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan dalam hal karantina yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Namun seiring perubahan dinamika masyarakat, undang-undang tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan perkem bangan dan kebutuhan hukum saat ini. Oleh karena itu, undang-undang tersebut dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Adapun dasar hukum yang melingkupnya ialah Pasal 20, 21, 28H ayat (1), dan 33 ayat (3) UUD 1945.
Ulasan
Belum ada ulasan.