Description
Hak warga negara atas pelayanan kesehatan telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemenuhan hak ini sejalan dengan tujuan nasional Indonesia yang berupaya melindungi seluruh warga negara dan mengembangkan kesejahteraan, pendidikan, serta mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Salah satu aspek penting dari tujuan ini adalah pembangunan kesehatan dalam rangka meningkatkan kesadaran, keinginan, dan kemampuan hidup sehat masyarakat.
Pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kebidanan merupakan bagian dari upaya pembangunan kesehatan. Secara khusus, pelayanan kebidanan ditujukan untuk perempuan, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah. Tak hanya itu, pelayanan kebidanan juga melingkupi wilayah kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. Pelayanan kebidanan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, akuntabilitas, kualitas yang baik, dan dalam lingkungan yang aman.
Reviews
There are no reviews yet.