Description
Kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dibu[1]tuhkan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Di Indonesia—dan juga negara lain—pemerintah memegang tanggung jawab untuk memastikan hak kesehatan dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Sebagai tindak lanjut, kemudian pemerintah menerbitkan undang-undang kesehatan yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini disusun dalam rangka memberikan akses pelayanan kesehatan yang menyeluruh kepada semua insan tanpa memandang latar belakang sosial, derajat ekonomi, atau geografis.
Undang-undang terbaru tentang kesehatan ini disusun dengan konsep omnibus. Omnibus berasal dari bahasa latin yang memiliki arti ‘untuk semua/untuk segalanya’ sehingga metode omnibus dimaknai sebagai satu undang-undang (baru) yang mengandung atau mengatur berbagai macam materi dan subjek untuk penyederhanaan dari berbagai undang-undang yang masih berlaku. Dalam konsep sistem common law, metode omnibus law dipraktikkan guna membuat suatu undang-undang baru untuk mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus. Dengan demikian, undang-undang kesehatan terbaru ini kemudian mencabut beberapa undang-undang berikut.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
Ulasan
Belum ada ulasan.