Description
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang menduduki posisi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Lembaga ini memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan hukum dan prinsip negara sesuai dengan kewenangan serta kewa jibannya sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah konstitusi memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban yang perlu dilaksanakan. Empat kewenangan tersebut adalah: (1) menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar; (2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenang annya diberikan oleh undang-undang dasar; (3) memutuskan pembu baran partai politik; dan (4) menengahi perselisihan dalam hasil pemilihan umum. Adapun kewajibannya ialah memberikan putusan atas DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden sebagaimana dalam UUD.
Begitu pentingnya posisi Mahkamah Konstitusi di tengah-tengah dunia hukum maka lembaga ini perlu dilindungi dan diatur oleh undang-undang. Adapun undang-undang yang mengatur Mahkamah Konstitusi adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. Namun dalam perkembangannya, undang-undang tersebut diubah beberapa kali karena dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.
Reviews
There are no reviews yet.