Description
Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat adalah hak asasi manusia yang penting dalam memperkuat semangat kebangsaan dalam sistem politik Indonesia yang demokratis. Dalam rangka mewujudkan sistem politik yang demokratis dan mendukung sistem presidensial yang efektif, partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi perlu diatur dan disempurnakan melalui ketentuan yang sah di hadapan hukum.
Upaya penataan dan penyempurnaan partai politik ini difokuskan pada dua hal utama. Pertama, pembentukan sikap dan perilaku partai politik yang sistemik agar terbentuk budaya politik yang mendukung prinsip dasar sistem demokrasi. Hal ini mencakup sistem seleksi dan rekrutmen keanggotaan yang baik serta pengembangan sistem pengaderan dan kepemimpinan politik yang kuat. Kedua, memaksimalkan fungsi partai politik baik terhadap negara maupun terhadap rakyat melalui pendidikan politik, pengaderan, dan rekrutmen politik yang efektif untuk menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang kompeten di bidang politik.
Ulasan
Belum ada ulasan.