Description
Pemasyarakatan adalah bagian penting dari sistem peradilan pidana yang dijalankan oleh pemerintah untuk memastikan pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan bagi tahanan serta reintegrasi sosial mereka. Namun, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dianggap telah usang dan tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan aktual dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang sesuai dengan perkembangan hukum dan masyarakat.
Dasar hukum undang-undang ini tercantum dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang ini mengatur tentang sistem pemasyarakatan yang mencakup perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan melalui fungsi pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan. Prinsip yang dijunjung tinggi dalam undang-undang ini adalah penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Ulasan
Belum ada ulasan.