Description
Hukum pemerintahan daerah adalah bagian dari sistem hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang organ-organ daerah, hubungan antara organ daerah, serta hubungan antara pemerintah daerah dengan rakyat. Pemerintahan daerah adalah pelaksanaan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah berdasarkan prinsip otonomi dan tugas pembantuan dengan menjunjung tinggi asas otonomi serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam tatanan undang-undang tentang pemerintahan daerah ini yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak lagi relevan dengan perkembangan tata negara serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini. Oleh karena itu, undang-undang tersebut dicabut dan diganti dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, undang-undang kemudian mengalami pembenahan ulang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Reviews
There are no reviews yet.