Description
Sebagai negara yang menganut sistem presidensial, Indonesia dipimpin oleh seorang presiden beserta wakilnya yang dipilih rakyat melalui pemilihan umum (pemilu). Penyelenggaraan pemilu di Indonesia wajib dilaksanakan dengan memenuhi prinsip “luberjurdil”, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Prinsip tersebut diterapkan sebab Indonesia disebut sebagai negara hukum yang demokratis. Artinya, seluruh rakyat Indonesia turut andil dalam membentuk peraturan yang akan diterapkan di negaranya melalui wakil rakyat, seperti anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Demikian pula wakil rakyat tersebut merupakan sekelompok individu yang dipilih, dipercaya, dan diberikan amanah oleh rakyat untuk menjadi jembatan dalam rangka menampung aspirasi rakyat agar dapat tersampaikan hingga ke tingkat pemerintahan tertinggi. Oleh karena itu, dalam rangka memilih wakil rakyat dan pemimpin yang tepat serta amanah, rakyat Indonesia diberikan kesempatan untuk mengikuti pemilu yang diselenggarakan ketika masa jabatan seseorang telah sampai pada batas waktu tertentu sehingga diperlukan adanya penggantian.
Guna mewujudkan pemilu yang berkualitas tinggi maka pemerintah Indonesia membentuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG PEMILUAtas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian pada 4 Mei 2023, peraturan tersebut ditetapkan ulang dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.
Reviews
There are no reviews yet.