Description
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara selanjutnya disingkat UU PSDN dibuat dalam rangka menghadapi perkembangan ancaman yang beragam terhadap keamanan dan pertahanan Indonesia. Melalui undang-undang ini, Indonesia berkomitmen untuk melindungi bangsa dan tumpah darah Indonesia serta mempertahankan kedaulatan wilayahnya.
Sebagai contoh fenomena sengketa teritorial di kawasan Asia Pasifik seperti Natuna dapat mengarah pada persaingan militer global antara negara-negara seperti Tiongkok dan Amerika Serikat. Dalam menghadapi ancaman ini, Indonesia perlu memperkuat pertahanan nasional dengan mempertimbangkan keterkaitan antara pemerintah, militer, dan rakyat. Selain itu, pengelolaan sumber daya nasional yang efektif dan strategis untuk pertahanan negara menjadi langkah penting dalam membangun kekuatan pertahanan yang potensial.
Reviews
There are no reviews yet.