Description
Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan—selanjutnya disebut UU P2SK—ini dibentuk dalam rangka menyempurnakan pelbagai ketentuan terkait sektor keuangan di Indonesia dengan cara mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan peraturan baru. Penyempurnaan ini dilakukan sebab peraturan mengenai sektor keuangan yang telah terkandung di dalam banyak undang-undang telah berusia cukup lama sehingga dianggap tidak lagi mampu menghadapi perkembangan industri keuangan yang semakin kompleks. Oleh karena itulah undang-undang ini disusun dengan menggunakan metode omnibus sehingga segala peraturan terkait sektor keuangan terkumpul dalam satu undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Secara umum, UU P2SK yang telah diberlakukan pada 12 Januari 2023 oleh Joko Widodo ini bermaksud mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil, kuat, dan berkesinambungan demi membentuk masyarakat Indonesia yang memadai, berkecukupan, bahagia, dan sejahtera. Secara khusus, UU P2SK disusun dalam rangka memperkokoh lembaga jasa keuangan di Indonesia yang masih belum terlepas dari persoalan fundamental. Salah satu sektor keuangan yang dominan di Indonesia adalah sektor perbankan. Lembaga perbankan diketahui masih bergelut dengan masalah-masalah fundamental, Seperti tingginya bunga pinjaman sekaligus ketimpangan jumlah rekening dan simpanan antara nasabah kecil dan nasabah besar; serta minimnya instrumen investasi dan pengelolaan risiko, khususnya bagi produk keuangan yang berisiko tinggi. Selain masalah-masalah fundamental yang dihadapi lembaga jasa keuangan, terbentuknya UU P2SK juga dipengaruhi oleh munculnya risiko keuangan karena perubahan iklim dan situasi geopolitik serta disrupsi teknologi.
Reviews
There are no reviews yet.