Description
PENDIDIKAN TINGGI, perdefinisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012, adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
Melalui Undang-Undang Sisdiknas, negara telah memberikan kerangka yang jelas kepada pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan nasional dan, pada tataran praktis, Bangsa Indonesia juga tidak terlepas dari persaingan antarbangsa di satu pihak dan kemitraan dengan bangsa lain di pihak lain. Oleh karena itu, untuk meningkatkan daya saing bangsa dan daya mitra bangsa Indonesia Dalam era globalisasi, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mewujudkan dharma pendidikan dan untuk mewujudkannya diperlukan wadah berupa aturan perundang-undangan. Dan disinilah posisi Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
Reviews
There are no reviews yet.