Description
Perlindungan anak di Indonesia memiliki kaitan yang erat dengan politik hukum Indonesia. Proses perjuangan politik hukum dalam pembentukan regulasi perlindungan anak di Indonesia merupakan hasil dari upaya untuk memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan anak. Menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, “hak anak adalah bagian integral dari hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah”.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga ditegaskan bahwa anak adalah anugerah dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa. Mereka memiliki martabat dan hak-hak sebagai manusia yang utuh. Anak merupakan tunas, potensi, dan generasi penerus yang memegang peran strategis dalam cita-cita perjuangan bangsa. Anak memiliki karakteristik khusus yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara di masa depan. Untuk memastikan anak-anak mampu memenuhi peran dan tanggung jawab tersebut, mereka perlu mendapatkan kesempatan yang luas untuk tumbuh dan berkembang secara optimal dalam segala aspek kehidupan, termasuk fisik, mental, sosial, dan moral. Oleh karena itu, penting untuk melakukan upaya perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak mereka tanpa adanya diskriminasi.
Reviews
There are no reviews yet.