Description
Indonesia memiliki kekayaan alam hayati yang berperan penting dalam kehidupan makhluk hidup. Keanekaragaman hayati ini perlu dimanfaatkan secara berkelanjutan, sejalan, harmonis, dan seimbang demi kemakmuran rakyat. Dalam pembangunan nasional secara menyeluruh dan terpadu, penting untuk mengembangkan sistem pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Salah satu fokusnya adalah pembangunan nasional yang bertujuan mening katkan kesejahteraan petani sebesar-besarnya. Dengan kata lain, perta nian yang maju, efisien, dan tangguh memiliki peranan penting dalam mencapai tujuan pembangunan nasional yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang telah disahkan sebelumnya dianggap masih memi liki kekurangan dan belum mampu mengakomodasi perkembangan zaman serta kebutuhan hukum masyarakat. Oleh karena itu, kemu dian undang-undang tersebut dicabut dan digantikan oleh Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Dasar hukum bagi undang-undang ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A ayat (3), dan Pasal 33 ayat (2) dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Reviews
There are no reviews yet.