Description
Perjuangan perempuan Indonesia dalam mengadang, mencegah, meminimalkan, sekaligus meniadakan terjadinya kekerasan seksual kepada wanita, anak, dan penyandang disabilitas pada akhirnya mencapai kemenangan ketika pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 9 Mei 2022 lalu. Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki undang-undang khusus yang mengatur tentang kekerasan seksual. Artinya, pemerintah memegang teguh komitmennya untuk terus melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia dan yang bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan serta kemanusiaan.
Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini, pemerintah menjabarkan bentuk[1]bentuk kekerasan seksual secara fisik maupun nonfisik; penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban; sanksi bagi pelaku tindak kekerasan seksual; alat bukti yang sah di hadapan hukum; pendampingan saksi dan korban; dan hal-hal terkait lainnya. Dengan adanya penjabaran tersebut, diharapkan semua warga negara Indonesia mengetahui tindakan yang tergolong kekerasan seksual serta diskriminasi sehingga mampu menghindari perbuatan tersebut dan melindungi satu sama lain.
Reviews
There are no reviews yet.