Description
Sebagai negara yang diatur berdasarkan hukum (Rechtsstaat) dan menjadikannya landasan normatif untuk segala urusan kehidupan, Indonesia menjamin ke amanan dan kenyamanan warganya dari ancaman kesewenangwenangan penguasa (Maachsstaat). Sehingga konsekuensinya adalah ketentuan hukum mengikat seluruh warga negara, termasuk penguasa, tanpa pandang bulu. Hal ini dimaksudkan untuk memanifestasikan fungsi hukum sebagai kontrol sosial sekaligus perubahan kehidupan sosial.
Dalam rangka mewujudkan kedua fungsi hukum tersebut, negara perlu melakukan pembinaan secara sistematis yang didukung oleh semangat dan tanggung jawab semua pihak. Hanya saja, hingga hari ini masyarakat kita masih sangat beragam dalam menginterpretasikan hukum dan berpeluang tersesat ke dalam pemahaman yang sempit atau bahkan keliru seputar hukum. Yang demikian dapat terjadi karena pemahaman hukum seseorang bergantung pada pe ngalaman yang dirasakan. Ada kalanya hukum hanya dipahami sebagai sesuatu yang memberat kan, seperti pemen jaraan, eksekusi mati, denda, dan lainlain. Padahal, alihalih demikian, hukum sebenarnya sangat memprioritaskan faktor kegunaan (uttility) dalam rangka mewu judkan dua fungsi di atas.
Ulasan
Belum ada ulasan.