Description
Dalam rangka mewujudkan kedua fungsi hukum tersebut, negara perlu melakukan Pembinaan secara sistematis yang didukung oleh semangat dan tanggung jawab semua pihak. Hanya saja, hingga hari ini masyarakat kita masih sangat beragam dalam menginterpretasikan hukum dan berpeluang tersesat ke dalam pemahaman yang sempit atau bahkan keliru seputar hukum. Yang demikian dapat terjadi karena pemahaman hukum seseorang bergantung pada pengalaman yang dirasakan. Adakalanya hukum hanya dipahami sebagai sesuatu yang memberatkan, seperti pemenjaraan, eksekusi mati, denda, dan lain-lain. Padahal, alih-alih demikian, hukum sebenarnya sangat memprioritaskan faktor kegunaan (utility) dalam rangka mewujudkan dua fungsi di atas.
Bertolak dari persoalan tersebut, kami menyusun buku pegangan yang memuat KUHP Terbaru 2023 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023), KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), dan KUHAPer (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata) agar wawasan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum semakin berkembang. Semoga buku ini mampu memberikan manfaat bagi para pembaca.
Ulasan
Belum ada ulasan.