Description
Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa saat ini perkembangan ekonomi Islam atau ekonomi syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat, baik di Indonesia maupun di dunia internasional. Hal ini ditandai dengan menjamurnya lembaga keuangan yang banyak bermunculan, kampus-kampus yang membuka jurusan ekonomi Islam (baik di negara muslim maupun non-muslim), muculnya lembaga penelitian tentang ekonomi Islam, banyaknya asosiasi baik di bidang akademik maupun bisnis dalam bidang ekonomi Islam, dan lain sebagainya.
Perkembangan-perkembangan tersebut tentu sangat menggembi rakan, tetapi setiap perkembangannya selalu diikuti berbagai persoalan dan tantangan. Pesatnya perkembangan lembaga-lembaga ekonomi yang berbasis Islam/syari’ah tersebut perlu dipandu dan diawasi dengan perang kat hukum yang memadai dan komprehensif, demi tetap berjalan pada rel syariah yang menjadi dasar keberlakuan dan operasionalnya. Oeh karena itu diperlukan payung hukum yang cukup memadai untuk mengatur perilaku bisnis yang berlandaskan syari’ah, tidak cukup hanya berbekal pada doktrin hukum (fikih). Karena fatwa ataupun pendapat fikih tidak mempunyai daya ikat atau daya paksa dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Ulasan
Belum ada ulasan.