Description
Dalam rangka mewujudkan fungsi hukum sebagar kontrol sosial sekaligus perubahan kehidupan sosial, negara perlu mel melakukan pembinaan hukum secara sistematis yang didukung oleh semangat den tanggung jawab semua pihak. Hanya saja, hingga hari ini masyarakat kita masih sangat beragam calam menginterpretasikan hukum dan berpeluang tersesat ke dalam perma emahaman yang sempit atau bahkan keliru seputar hukum Sering kali hukum hanya dipahami sebagai hukuman. Padahal, alih-alih demikian, hukum sebenarnya sangat mengedepankan faktor kegunaan (utility) dalam rangka mewujudkan dua fungsi di atas.
Bertolak dari persoalan tersebut maka kami menyusun buku pegangan yang memuat KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Picana) agar wawasan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum semakin berkembang Buka ini juga dilengkap dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitas Undang Undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Per ubahan Atas Peraturan Hukum Acare Pidana Tahun 1982 tentang Pelaksanean Kitab Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahan 2015 tentang Perubahan Kedua Atas eraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan K Undang Hukum Acara Pidana
Reviews
There are no reviews yet.