Description
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 disahkan pada 31 Maret 2023 oleh DPR dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022—2023. Undang-undang ini merupakan undang undang yang berisikan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam penerapannya, undang-undang ini akan disertai dengan peraturan-peraturan pelaksana.
Peraturan pelaksana yang dimaksud adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah sebagai badan eksekutif atau badan lain dalam rangka melaksanakan undang-undang. Pendelegasian pembuatan peraturan pelaksana kepada badan eksekutif akan membuat proses lebih cepat karena tidak memerlukan debat di badan legislatif (DPR), yang sering kali berlarut-larut.
Pada kenyataan di lapangan, sering kali diperlukan penga turan mendesak mengenai suatu hal yang harus segera diberlaku kan. Sering kali juga sebuah kebijakan teknis perlu diubah sehingga akan lebih cepat mengubah peraturan pelaksana daripada mengubah undang-undangnya.
Reviews
There are no reviews yet.