Description
Tertanggal 2 November 2020 silam, Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Cipa Kerja yang mencabut, mengubah, dan/atau menambahkan peraturan baru terhadap undang-undang yang telah ada. Namun, ketika itu Mahkamah Konstitusi (MK) mensyaratkan bahwa undang-undang tersebut diharuskan untuk dilakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Tepat pada 30 Desember 2022, kemudian Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja—selanjutnya disebut Perpu Cipta Kerja—dan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sejak Undang-Undang Cipta Kerja diberlakukan, kementerian telah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik sebanyak 610 kali dan 29 kali oleh satgas sosialisasi cipta kerja. Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka merespons pertanyaan dan saran dari masyarakat serta meluruskan berita kebohongan yang tersebar di media sosial. Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan para pemangku kepentingan dapat mendukung peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi menciptakan masyarakat dan bangsa yang lebih sejahtera.
Reviews
There are no reviews yet.