Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja dilengkapi Penjelasannya

0 Reviews Write a review
Availability In Stock
  • Penulis   : Tim Kreatif Nafal
  • ISBN       : 978-623-09-8809-7
  • E-ISBN   : 978-623-09-8810-3
  • Terbit      : 2024
  • Ukuran   : 14,8 x 21 cm.
  • Tebal       : viii +1118 hlm

Rp434.000

Description

Tertanggal 2 November 2020 silam, Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Cipa Kerja yang mencabut, mengubah, dan/atau menambahkan peraturan baru terhadap undang-undang yang telah ada. Namun, ketika itu Mahkamah Konstitusi (MK) mensyaratkan bahwa undang-undang tersebut diharuskan untuk dilakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Tepat pada 30 Desember 2022, kemudian Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja—selanjutnya disebut Perpu Cipta Kerja—dan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sejak Undang-Undang Cipta Kerja diberlakukan, kementerian telah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik sebanyak 610 kali dan 29 kali oleh satgas sosialisasi cipta kerja. Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka merespons pertanyaan dan saran dari masyarakat serta meluruskan berita kebohongan yang tersebar di media sosial. Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan para pemangku kepentingan dapat mendukung peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi menciptakan masyarakat dan bangsa yang lebih sejahtera.

Additional information

Weight 0,1 kg

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja dilengkapi Penjelasannya”
Review now to get coupon!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to Top

Search For Products

Product has been added to your cart