Description
Desa telah mengalami perkembangan dalam berbagai bentuk. Desa juga perlu mendapatkan pelindungan dan pemberdayaan agar dapat menjadi entitas yang kuat, maju, mandiri, serta demokratis. Hal ini bertujuan untuk menciptakan landasan yang kokoh dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Pentingnya peran desa dalam struk tur dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menuntut adanya regulasi khusus melalui suatu undang-undang.
Dasar hukum dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dapat ditemukan dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang ini merinci berbagai aspek terkait desa, mulai dari asas pengaturan, kedudukan, dan jenis desa, hingga penataan, kewenangan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa, peraturan desa, keuangan desa, aset desa, pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, hingga badan usaha milik desa, kerja sama desa, lembaga kemasyarakatan desa, lembaga adat desa, dan pembinaan serta peng awasan, semuanya diatur dengan cermat dalam undang-undang ini. Demikian pula, terdapat ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk desa adat.
Ulasan
Belum ada ulasan.