Description
Pemerintah Indonesia secara konsisten menerapkan prinsip menumbuhkan minat dan partisipasi masyarakat dalam bidang keolahragaan untuk mengintegrasikan nilai-nilai moral dan sportivitas. Tujuannya adalah memelihara dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran individu, meraih prestasi yang tinggi, mengembangkan kecerdasan dan kualitas manusia, memperkuat persatuan dan kesatuan dalam masyarakat, membangun ketahanan nasional, serta meningkatkan martabat dan kehormatan bangsa.
Dalam upaya memastikan pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi manajemen olahraga yang sesuai dengan dinamika perubahan dunia olahraga, termasuk tantangan global yang terus berkembang seiring dengan era industri digital maka diperlukan penggantian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Adanya penggantian undang-undang tersebut dianggap karena peraturan yang ada belum mampu menjawab permasalahan, tuntutan, dinamika, dan kondisi aktual dalam dunia olahraga.
Reviews
There are no reviews yet.