Description
Pekerja sosial adalah seorang profesional yang memberikan bantuan dan pelayanan kepada individu, kelompok, dan masyarakat yang membutuhkan. Mereka terlibat dalam berbagai situasi, seperti penanganan kemiskinan, bencana, orang dengan kecacatan, perlindungan anak, dan pengembangan masyarakat. Pekerja sosial diwajibkan berkomitmen untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan lingkungan yang aman. Mereka juga aktif mendorong perubahan sosial dalam hubungan antara manusia dan lingkungannya.
Dalam hal pengaturan mengenai pekerja sosial, saat ini di Indonesia masih belum memiliki peraturan yang lengkap. Oleh karena itu, penting untuk membentuk undang-undang tentang pekerja sosial guna melindungi mereka yang bersentuhan langsung dalam kehidupan sosial secara profesional. Sebagai respons kebutuhan hukum terkait pekerja sosial, kemudian pemerintah pada 1 Oktober 2019 lalu telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.
Reviews
There are no reviews yet.