Description
Berdasarkan sejarah pendidikan di Indonesia tercatat bahwa pondok pesantren merupakan lembaga tertua yang semakin kokoh hingga saat ini. Ada dua pendapat mengenai awal berdirinya pondok pesantren di Indonesia: pertama, pondok pesantren berakar pada tradisi Islam; kedua, sistem pendidikan model pondok pesantren adalah asli Indonesia. Dengan semakin banyaknya pondok pesantren yang berdiri maka dirasa perlu untuk membentuk undang-undang tentang pesantren yang memiliki kekuatan di mata hukum. Alasannya karena peraturan yang sudah ada belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan, aspirasi, dan kebutuhan hukum masyarakat. Selain itu, peraturan-peraturan yang ada juga belum terintegrasi dan komprehensif dalam kerangka peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang telah diberlakukan oleh pemerintah akan mengatur berbagai aspek terkait pesantren, seperti proses pendirian dan penyelenggaraan pesantren, pengelolaan data dan informasi pesantren, pendanaan pesantren, kerja sama antara pesantren dengan pihak lain, dan partisipasi masyarakat dalam pengembangan pesantren. Dengan adanya undang-undang pesantren yang komprehensif, diharapkan pengaturan mengenai pesantren dapat lebih optimal dan sesuai dengan perkembangan zaman sekaligus perkembangan pendidikan. Melalui undang-undang ini dapat pula dipastikan bahwa pengaturan hukum mengenai pesantren berada dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi.
Reviews
There are no reviews yet.