KITAB UNDANG-UNDANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT dilengkapi Penjelasannya

Availability In Stock
  • Penulis   : Tim Kreatif Nafal
  • ISBN       : 978-623-8635-23-8
  • E-ISBN  : 978-623-8635-89-4
  • Terbit      : 2024
  • Ukuran   : 14,8×21 cm
  • Tebal       : viii + 512 hlm

Rp207.000

Description

Dalam rangka mencapai tujuan mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat yang mampu melaksanakan tugas dan wewenangnya secara demokratis maka diperlukan penataan yang tepat dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ketepatan penataan MPR di Indonesia pada awalnya telah disusun dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun, dalam perkembangan hukum dan dinamika masyarakat, ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut dinilai tidak lagi sesuai dan perlu dilakukan perubahan.

Pada akhirnya, undang-undang tersebut diubah beberapa kali hingga sampai pada perubahan terakhir yakni terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Undang-undang ini memiliki dasar hukum dari UUD 1945, tepatnya pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 20, Pasal 20A, dan Pasal 21.

Informasi Tambahan

Berat 0,1 kg
Back to Top

Search For Products

Product has been added to your cart