Sengketa Pajak dan Pengadilan Pajak membahas secara komprehensif dinamika penyelesaian sengketa pajak dalam sistem hukum Indonesia, mulai dari aspek normatif hingga praktik peradilan. Penulis menguraikan konsep dasar perpajakan, hak dan kewajiban wajib pajak, serta peran otoritas pajak dalam menciptakan kepastian hukum dan keadilan.
Selanjutnya, buku ini mengkaji secara mendalam mekanisme penyelesaian sengketa pajak, baik melalui jalur administratif maupun melalui pengadilan pajak sebagai lembaga peradilan khusus. Pembahasan juga mencakup prosedur beracara, alat bukti, hingga upaya hukum lanjutan seperti peninjauan kembali, dengan menyoroti berbagai perkembangan regulasi dan putusan penting.
Dengan pendekatan analitis dan sistematis, buku ini diharapkan menjadi referensi bagi akademisi, praktisi, dan mahasiswa hukum maupun perpajakan dalam memahami kompleksitas sengketa pajak di Indonesia. Adapun pembahasan dalam buku ini disusun secara terstruktur dalam beberapa bab sebagai berikut.
- Hukum Pajak di Indonesia dan Kewajiban Pajak
- Penagihan Pajak dan Sengketa Pajak
- Manajemen Sengketa Pajak
- Upaya Keberatan Pajak
- Pengadilan Pajak
- Prosedur Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak
- Peninjauan Kembali (PK) sebagai Upaya Hukum Luar Biasa
- Hukum Acara Pengadilan Pajak
- Studi Kasus dan Aplikasi Perpajakan
