Hukum ketenagakerjaan memiliki peran sentral dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha serta menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan produktif. Dalam dunia kerja yang terus berkembang, hukum ketenagakerjaan tidak hanya berfungsi sebagai perangkat regulasi, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan yang memastikan hak dan kewajiban setiap pihak dalam hubungan kerja. Dinamika globalisasi, transformasi digital, dan perubahan kebijakan ketenagakerjaan semakin memperkuat urgensi pemahaman terhadap hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Buku ini hadir untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai berbagai aspek hukum ketenagakerjaan. Pembahasan dalam buku ini mencakup konsep dasar dan sejarah hukum ketenagakerjaan, kedudukannya dalam sistem hukum nasional, serta peran pemerintah dalam mengatur sektor ketenagakerjaan. Selain itu, berbagai pihak yang terkait dalam hukum kerja, seperti pekerja, serikat pekerja, pengusaha, serta lembaga-lembaga yang berperan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, turut dibahas secara mendalam.
Dalam buku ini, memuat materi-materi berikut.
- Konsep Dasar Hukum Ketenagakerjaan
- Sejarah Hukum Ketenagakerjaan
- Pihak-Pihak yang Terkait dalam Hukum Kerja
- Hubungan Kerja
- Perlindungan Tenaga Kerja
- Kebijakan Penempatan Tenaga Kerja
- Pengupahan Tenaga Kerja
- Pemutusan Hubungan Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan
