Description
Kejaksaan adalah instansi pemerintah yang berhubungan dengan kekuasaan kehakiman dan bertanggung jawab atas penuntutan serta kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jaksa adalah pegawai negeri sipil yang memegang jabatan fungsional dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan, melaksanakan putusan hakim, dan memiliki kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penuntutan merupakan tindakan yang dilakukan oleh penuntut umum untuk mengajukan perkara ke pengadilan negeri agar diadili oleh hakim dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Kejaksaan menjalankan fungsinya secara independen dalam konteks kekuasaan kehakiman. Menurut tingkatannya, kejaksaan agung berlokasi di ibu kota negara dan memiliki yurisdiksi di seluruh wilayah negara. Sementara kejaksaan tinggi berada di ibu kota provinsi dan wilayahnya ditetapkan berdasarkan keputusan presiden dengan rekomendasi dari jaksa agung. Kemudian kejaksaan negeri berada di ibu kota kabupaten/kota dan wilayahnya ditentukan berdasarkan keputusan presiden dengan rekomendasi dari jaksa agung. Cabang kejaksaan negeri terdapat di dalam yurisdiksi kejaksaan negeri dan wilayahnya ditentukan oleh jaksa agung setelah mempertimbangkan masukan dari menteri yang bertanggung jawab dalam bidang aparatur negara.
Reviews
There are no reviews yet.