Description
Undang-undang sejatinya merupakan produk hukum yang dijadikan pedoman oleh suatu negara untuk menangani perkara hukum, menetapkan kebijakan, menetapkan sanksi, dan hal-hal lainnya guna membangun bangsa Indonesia yang bermartabat. Oleh karena itu, untuk membentuk peraturan yang bermanfaat bagi negara maka diperlukan ketelitian, kejelian, dan kecermatan serta prosedur yang tepat. Adapun proses pembuatan undang-undang ini melibatkan tahapan perencanaan, pembahasan di lembaga legislatif, dan pengundangan.
Dalam hal menjaga keselarasan pembentukan peraturan perundang-undangan maka pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 ini sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan juga sebagai penyempurnaan terhadap beberapa undang-undang pembentukan perundang-undangan sebelumnya. Adapun yang menjadi fokus penyempurnaan dalam undang-undang tersebut adalah penambahan metode omnibus, pengubahan teknik penyusunan perundang-undangan, pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik, dan fokus-fokus lainnya yang telah disebutkan dalam penjelasan Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Reviews
There are no reviews yet.