Description
Dalam rangka mewujudkan kedua fungsi hukum tersebut, negara perlu melakukan pembinaan secara sistematis yang didukung oleh semangat dan tanggung jawab semua pihak. Hanya saja, hingga hari ini masyarakat kita masih sangat beragam dalam menginterpretasikan hukum dan berpeluang tersesat ke dalam pemahaman yang sempit atau bahkan keliru seputar hukum. Yang demikian dapat terjadi karena pemahaman hukum seseorang bergantung pada pengalaman yang dirasakan. Adakalanya hukum hanya dipahami sebagai sesuatu yang memberatkan, seperti pemenjaraan, eksekusi mati, denda, dan lain-lain. Padahal, alih-alih demikian, hukum sebenarnya sangat memprioritaskan faktor kegunaan (uttility) dalam rangka mewujudkan dua fungsi di atas.
Bertolak dari persoalan tersebut, maka kami menyusun buku pegangan yang memuat KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) agar wawasan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum semakin berkembang. Semoga buku ini mampu memberikan manfaat bagi para pembaca. HUKUM ACARA PERDATA mengatur cara mengajukan tuntutan hak, memeriksa, memutuskan, serta melaksanakan putusan. Ia, sebagaimana menurut Prodjodikoro, menunjukkan jalan yang harus dilalui oleh seseorang agar perkara yang dihadapinya dapat diperiksa oleh pengadilan. Selain itu, ia menunjukkan pula cara pemeriksaan perkara, cara pengadilan menjatuhkan putusan, dan bagaimana putusan itu dijalankan sehingga maksud orang yang mengajukan perkara tercapai; pelaksanaan hak dan kewajiban menurut hukum perdata yang berlaku.
Reviews
There are no reviews yet.