Pembahasan dalam karya ini diawali dengan penjelasan konseptual mengenai ruang lingkup, asas, tujuan, dan prinsip perlindungan saksi dan korban sebagai fondasi normatif. Selanjutnya diuraikan pengertian serta kedudukan saksi, korban, dan whistleblower dalam sistem hukum Indonesia, disertai landasan hukum yang mengaturnya mulai dari konstitusi hingga peraturan perundang-undangan khusus, termasuk pengaturan dalam hukum narkotika.
Kajian ini juga menyoroti peran lembaga perlindungan saksi dan korban serta posisi whistleblower dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Secara khusus, perlindungan whistleblower dalam tindak pidana narkotika dianalisis tidak hanya dari sudut pandang normatif, tetapi juga melalui pendekatan kritis yang melihat whistleblower sebagai aktor penting dalam melawan kejahatan terorganisir. Buku ini memuat 12 materi pembahasan, diantaranya sebagai berikut:
- Ruang Lingkup Hukum Perlindungan Saksi dan Korban
- Asas, Tujuan, dan Prinsip Perlindungan Saksi dan Korban
- Pengertian dan Kedudukan Saksi (Pelapor), Korban, dan Whistleblower
- Landasan Hukum Perlindungan Saksi dan Korban (UUD 1945, KUHAP Baru, UU LPSK, UU Narkotika)
- Hak dan Kewajiban Saksi, Korban, dan Whistleblower
- Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Whistleblower dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
- Perlindungan Whistleblower dalam Tindak Pidana Narkotika
- Permasalahan dan Tantangan Perlindungan Whistleblower
- Rekonstruksi dan Penguatan Perlindungan Whistleblower
- Studi Kasus dan Analisis Putusan Pengadilan
- Penutup
